Rabu, 04 Juni 2014

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2014 - PP.No. 34 Tahun 2014

Setelah menunggu  beberapa bulan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah pada pidato pengantar RAPBN tahun lalu yang dibacakan oleh presiden SBY didepan sidang paripurna DPR RI, akhirnya PP No. 34 tahun 2014 Tentang Peraturan Gaji pokok PNS  diterbitkan. 

Sepanjang pemerintahannya selama dua periode tercatat sudah beberapa kali Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kenaikan gaji kepada para PNS dan anggota TNI/POLRI bahkan diperiode keduanya kenaikan gaji pokok ini terjadi setiap tahun selain itu pemberian gaji ke 13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juni juga terus diberikan oleh pemerintah dan ini mungkin akan menjadi suatu hal yang buruk ketika pemerintahan yang baru nanti tiba-tiba saja menghentikan pemberian gaji ke 13 tersebut yang pada awalnya dulu hanya bersifat sementara.

Akhirnya kepada rekan-rekan seprofesi mari kita jadikan kenaikan gaji ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja kita dalam melayani masyarakat khusunya bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti bagian perizinan, kesehatan dan terutama sekali sektor pendidikan yang menjadi ujung tombak pembinaan karakter. 

Dengan perhatian yang tinggi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, sudah semestinya diikuti dengan perbaikan kinerjanya. Khususnya bagi guru dengan status PNS yang juga  mendapatkan tunjangan profesi pendidik   harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. 

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=sites&srcid=ZGVmYXVsdGRvbWFpbnxzZWtvbGFoZGFzYXJkb3RuZXR8Z3g6N2YxMjg5YjMwZGVlOGI5MQ



Denaihati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar