Tampilkan postingan dengan label Tes CPNS 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tes CPNS 2013. Tampilkan semua postingan

Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Menerima CPNS 2013

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20 ribu. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota. 

Dalam Rakornas 18 Juli, KemenPAN-RB telah memberikan formasi CPNS kepada 315 instansi pusat dan daerah. Dari 315 instansi itu, 68 di antaranya adalah instansi pusat baik kementerian maupun lembaga (K/L). Sedangkan sisanya terdiri dari 227 kabupaten/kota dan 20 provinsi.(esy/jpnn)
Berikut instansi yang akan melakukan seleksi adalah sebagai berikut : 

Kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun ini :
  1. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kesra
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Luar Negeri
  6. Kementerian Pertahanan
  7. Kementerian Hukum dan HAM
  8. Kementerian Keuangan
  9. Kementerian ESDM
  10. Kementerian Perindustrian
  11. Kementerian Perdagangan
  12. Kementerian Pertanian
  13. Kementerian Kehutanan
  14. Kementerian Perhubungan
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  17. Kementerian Kesehatan
  18. Kementerian Pekerjaan Umum
  19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  20. Kementerian Sosial
  21. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  22. Kementerian Lingkungan Hidup
  23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  25. Kementerian PANRB
  26. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  27. Kementerian Perumahan Rakyat
  28. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  29. Kementerian Sekretariat Negara
 
Lembaga:
30. Arsip Nasional RI (ANRI)
31. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34. Badan Pusat Statistik (BPS)
35. Badan Inteljen Negara (BIN)
36. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38. Badan Informasi Geospasial (BIG)
39. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46. Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48. Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49. Badan SAR Nasional
50. Badan Narkotika Nasional (BNN)
51. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55. Kejaksaan Agung
56. Sekretariat Kabinet
57. Sekretariat  Jenderal BPK
58. Sekretariat Jenderal DPR
59. Sekretariat Mahkamah Agung
60. Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61. Sekretariat Komisi Yudisial
62. Sekretariat Komisi Nasional HAM
63. Sekretariat KPU
64. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65. PPATK
 
Pemerintah Daerah
Provinsi NAD
  • Kab. Gayo Lues
  • Kab. Aceh Barat Daya
  • Kab. Aceh Selatan
  • Kab. Aceh Singkil
  • Kab. Aceh Tamiang
  • Kab. Aceh Tenggara
  • Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
  • Kab. Batu Bara
  • Kab. Nias
  • Kab. Nias Barat
  • Kab. Nias Selatan
  • Kab. Nias Utara
  • Kab. Padang Lawas
  • Kab. Padang Lawas Utara
  • Kab. Deli Serdang
  • Kab. Labuhan Batu Utara
  • Kab. Tapanuli Tengah
  • Kab. Tapanuli Utara
  • Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Kepulauan Mentawai
  • Kab. Solok Selatan
  • Kab. Pasaman
  • Kota Padang Panjang
  • Kab. Indragiri Hilir
  • Kab. Kepulauan Meranti
  • Kab. Kuantan Singingi
  • Kab. Pelalawan
  • Kab. Rokan Hilir
  • Kab. Siak
  • Kota Pekanbaru
  • Kab. Batanghari
  • Kab. Kerinci
  • Kab. Sarolangun
  • Kab. Tebo
  • Kota Sungai Penuh
  • Kab. Bungo
  • Kab. Banyuasin
  • Kab. Muara Enim
  • Kab. Musi Banyuasin
  • Kab. Musi Rawas
  • Kab. Ogan Ilir
  • Kab. Ogan Komering Ilir
  • Kab. Ogan Komering Ulu
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Prabumulih
  • Kab. Lahat
  • Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
  • Kab. Bangka Barat
  • Kab. Bangka Selatan
  • Kab. Bangka Tengah
  • Kab. Belitung
  • Kab. Belitung Timur
  • Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
  • Kab. Bengkulu Tengah
  • Kab. Kepahiang
  • Kab. Lebong
  • Kab. Rejang Lebong
  • Kab. Seluma
Provinsi Lampung
  • Kab. Mesuji
  • Kab. Pesisir Barat
  • Kab. Pesawaran
  • Kab. Tanggamus
  • Kab. Way Kanan
  • Kab. Metro
  • Kab. Kep. Anambas
  • Kab. Lingga
  • Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
  • Kab. Bogor
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Bogor
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Cilacap
  • Kab. Kedal
  • Kab. Kudus
  • Kab. Purbalingga
  • Kab. Semarang
  • Kab. Wonosobo
  • Kota Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Salatiga
  • Kota Semarang
  • Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kab. Jember
  • Kab. Sidoarjo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Mojokerto
  • Kota Surabaya
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Tuban
  • Kota Blitar
  • Kota Diri
  • Kota Malang
  • Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kab. Barito
  • Kab. Katingan
  • Kab. Lamandau
  • Kab. Pulang Pisau
  • Kab. Barito Timur
  • Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Kapuas Hulu
  • Kab. Kayong Utara
  • Kab. Ketapang
  • Kab. Kubu Raya
  • Kab. Landak
  • Kab. Melawai
  • Kab. Sanggau
  • Kab. Sekadau
  • Kab. Sintang
  • Kab. Pontianak
  • Kab. Sambas
  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
  • Kab. Balangan
  • Kab. Kota Baru
  • Kab. Tabalong
  • Kab. Tanah Bumbu
  • Kab. Tapin
  • Kab. Banjar
  • Kab. Barito Kuala
  • Kab. Hulu Sungai Tengah
  • Kab. Hulu Sungai Utara
  • Kota Banjar Baru
  • Kota Banjarmasin
  • Kab. Bulungan
  • Kab. Kutai Barat
  • Kab. Kutai Timur
  • Kab. Malinau
  • Kab. Nunukan
  • Kab. Paser
  • Kab. Penajam Paser Utara
  • Kab. Tana Tidung
  • Kota Bontang
  • Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  • Kab. Bolaang Mongondow Timur
  • Kab. Bolaang Mongondow Utara
  • Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
  • Kab. Minahasa Tenggara
  • Kab. Bolaang Mangondow
  • Kota Tomohon
  • Kab. Gorontalo Utara
  • Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kab. Luwu Timur
  • Kab. Bantaeng
  • Kab. Enrekang
  • Kab. Pinrang
  • Kab. Toraja Utara
  • Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Tojo Una-Una
  • Kab. Bombana
  • Kab. Buton Utara
  • Kab. Kolaka Utara
  • Kab. Konawe Utara
  • Kab. Wakatobi
Provinsi Bali
  • Kab. Jembrana
  • Kab. Karangasem
  • Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Utara
  • Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Mangarai Barat
  • Kab. Manggarai Timur
  • Kab. Sabu Raijua
  • Kab. Sumba Barat
  • Kab. Sumba Barat Daya
  • Kab. Sumba Tengah
  • Kab. Ende
  • Kab. Flores Timur
  • Kab. Manggarai
  • Kab. Nagekeo
  • Kab. Rote Ndao
  • Kab. Sikka
  • Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
  • Kab. Buru Selatan
  • Kab. Maluku Barat Daya
  • Kab. Maluku Tenggara
  • Kota Tual
  • Kab. Maluku Tenggara Barat
  • Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Halmahera Tengah
  • Kab. Halmahera Timur
  • Kab. Pulau Morotai
  • Kab. Halmahera Barat
  • Kota Ternate
  • Kota Tidore Kepulauan
  • Kab. Asmat
  • Kab. Deiyai
  • Kab. Dogiyai
  • Kab. Intan Jaya
  • Kab. Jayawijaya
  • Kab. Keerom
  • Kab. Lanny Jaya
  • Kab. Memberamo Raya
  • Kab. Mappi
  • Kab. Paniai
  • Kab. Puncak
  • Kab. Puncak Jaya
  • Kab. Tolikara
  • Kab. Yalimo
  • Kab. Biak Numfor
  • Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
  • Kab. Fak Fak
  • Kab. Maybrat
  • Kab. Raja Ampat.

Denaihati

Materi Tes CPNS Tahun 2013 dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah.
  
Sesuai  Inpres No. 1/2013, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)  bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Seleksi CPNS dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk 18 instansi pemerintah formasi Tahun Anggaran 2013, sedangkan untuk instansi lainnya baru akan diberlakukan penuh pada tahun anggaran 2014.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disebutkan dan dijelaskan materi apa saja yang akan diujikan dalam seleksi penerimaan CPNS Indonesia,secara sistematik sebagai berikut:

1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ; Tes ini  memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 10. yakni minimal 20 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Pancasila; 2) Bhinneka Tunggal Ika; 3) UUD 1945;4) Tata Negara; 5) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah; 6) Sejarah Indonesia; 7) Bahasa Indonesia; 8) Bahasa Inggris; 9) Pengetehuan dan Wawasan Umum.
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) : Tes ini memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 15 yakni minimal 30 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Kemampuan verbal; yang terdiri atas : Tes Sinonim (persamaan kata); Tes Antonim (lawan kata): Tes Padanan hubungan kata; dan Tes Pengelompokan kata. 2) Kemampuan numerik; yang terdiri atas : Tes aritmetik (hitungan);Tes Seri angka, Tes Seri huruf;Tes Logika Angka; dan Tes Angka dalam cerita. dan 3) Kemampuan berpikir logis dan analisis Tes Logika Umum;yang terdiri atas ; Tes Analisa Pernyataan; Tes Kesimpulan Silogisme; danTes logika Cerita;
  • Tes Karakter Pribadi (TKP) : Tes ini menjadi bidang yang paling besar pengaruh nilai poinnya untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 30 yakni minimal 60 jawaban yang benar dari 100 soal yang ditanyakan (nilai satu jawaban yang benar adalah skor 0,5) agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Tes Integritas diri; 2) Tes Semangat berprestasi; 3) Tes Kreatifitas dan inovasi; 4) Tes Orientasi pada pelayanan; 5) Tes Orientasi kepada orang lain; 6) Tes Kemampuan beradaptasi; 7) Tes Kemampuan mengendalikan diri; 8) Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; 9) Tes Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; 10) Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan;11) Tes Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.  
2. TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
Tes kompetensi Bidang atau TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain. Lembaga menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu. 

Tes Komptensi Bidang (TKB) merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan cpns dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), tidak semua formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini, artinya tergantung posisi formasi yang kita lamar. Misalnya yang memerlukan tahap kedua adalah: 
  1. Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  2. Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan; 
  3. Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri; 
  4. Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian; 
  5. Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 
  6. Hakim oleh Mahkamah Agung. 
  7. dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang bersangkutan. 
Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan (TKB) disesuaikan dengan karakteristik jabatan atau pekerjaan tertentu yang dilamar, yang pelaksanaannya dapat berbentuk; 
  1. Tes tertulis, 
  2. Tes praktek (performance test), 
  3. Tes psikologi lanjutan, dan atau; 
  4. Tes wawancara.

Semoga bermanfaat !




Denaihati

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS

Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB  Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).

Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer  K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.


Dijelaskan, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.


Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 , penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.


Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.


Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2


No.
Kegiatan
Penanggung Jawab
Waktu
I
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2


1.
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
BKN
Juni 2012
2.
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
BKN
November 2012
3.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
BKN
Desember 2012
4.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/Kanreg BKN
20 Maret 2013
5.
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6.
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7.
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Juni-Juli 2013
8.
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Agustus 2013
 
II
 
Pelaksanaan Tes


1.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang



a. Persiapan



1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
April-Mei 2013

2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
Kementerian PANRB dan BKN
Maret-Mei 2013

3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013

4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
Akhir Mei 2013

5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
Menteri PANRB
Juni 2013

6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
Konsorsium
Juni-Juli 2013

7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
Konsorsium
Agustus 2013

8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
Instansi
Agustus 2013

9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
Konsorsium dan Instansi
Agustus 2013

10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
Agustus 2013

 
b. Proses Seleksi Administrasi



1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
Instansi
Agustus 2013

2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
Instansi
Agustus 2013

Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)
September 2013

 
c. Pelaksanaan Ujian:



1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
  • Konsorsium, Panselnas, untuk tes kompetensi dasar
  • Kementerian Kesehatan untuk tes bidang kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk tes bidang guru
  • BKN untuk tes bidang ADMUM
September 2013

3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Konsorsium
September-Oktober 2013

4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
Oktober 2013

5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
Kepala BKN dan Instansi
Oktober 2013

6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
Kepala BKN
Oktober 2013

7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
Instansi
November 2013
3.
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Menteri PANRB
November 2013
4.
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
Instansi
Desember 2013
5.
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
BKN
Desember 2013
6.
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
Kementerian PANRB dan BKN
Desember 2013
7.
Penyampaian NIP kepada Instansi
BKN
Desember 2013
8.
Penetapan SK CPNS
Instansi
Januari 2014



Sumber : http://www.kopertis12.or.id

Denaihati